Senin, 02 Februari 2009

Grasi, amnesti, rehabilitasi

Grasi, Amnesti dan Abolisi

Grasi, Amnesti dan Abolisi adalah upaya- upaya non hukum yang luar biasa dalam arti, pada hakekatnya mereka bukanlah suatu upaya hukum. Upaya hukum sudah berakhir di pengadilan atau Mahkamah Agung.


Grasi praktis dikenal dalam seluiruh sistem hukum di seluruh dunia, diberikan oleh presiden dalam kedudukannya sebagai kepala negara, yang sebenarnya merupakan tindakan non- hukum yang didasarkan pada hak prerogatif seorang kepala negara. Grasi bersifat pengampunan berupa pengurangan pidana (stafverminderend) atau memperingan hukuman pidana bahkan juga penghapusan pelaksanaan pidana yang telah diputuskan lembaga hukum. Grasi bisa diajukan oleh terpidana kepada presiden, bukan melulu inisiatif dari presiden.

Dalam UUD Pasal 14 ayat 2 (yang telah diamandemen) dikatakan:

1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung.

2. Presiden memberikan Amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Amnesti berarti ditiadakannya akibat hukum dari delik tertentu atau dari sekelompok delik demi kepentingan terdakwa, si tersangka dan mereka yang belum diadili untuk meniadakan akibat hukum dari delik- delik yang dimaksud. Pemberian amnesti adalah ‘ante sententiam’ yaitu sebelum putusan hakim dibacakan. Pada umumnya amnesti bertalian dengan soal politik, sehingga DPR perlu dilibatkan.
Abolisi adalah tindakan yang meniadakan atau menghapus bukan saja hal yang bertalian dengan pidana atau hukuman, tetapi juga yang menyangkut akibat- akibat hukum pidana yang ditiadakan seperti putusan hakim atau vonis. Abolisi berkaitan dengan semboyan romawi “Deletio, oblivio vel extinctio accusationis” yang berarti meniadakan, melupakan dan menghapuskan soal tuduhan, sehingga termasuk proses ante sententiam, pra keputusan pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar